1. Menghindari transaksi bisnis yang diharamkan oleh agama islam misalnya menjual minuman keras, narkoba, pelacuran atau semua yang berhubungan dengan dunia gelap.
2. Menghindari cara memperoleh dan menggunakan harta secara tidak halal misalnya praktik riba, perjudian,penipuan, melanggar amanah sehingga besar kemungkinan akan merugikan.
3. Persaingan yang tidak fair, misalnya monopoli dilakukan agar memperoleh penguasaan pasar dengan mencegah pelaku lain untuk menyainginya dengan berbagai cara.
4. Pemalsuan dan Penipuan, islam sangat melarang memalsu dan menipu karena dapat menyebabkan kerugian, kezaliman, serta dapat menimbulkan permusuhan dan percekcokan.
Jika pebisnis ingin mendapatkan rezeki yang barokah, dan dengan profesi sebagai pedagang tentu ingin dinaikan derajatnya setara dengan para nabi, maka ia harus mengikuti syariah islam secara menyeluruh, termasuk etika jual beli.
2. Menghindari cara memperoleh dan menggunakan harta secara tidak halal misalnya praktik riba, perjudian,penipuan, melanggar amanah sehingga besar kemungkinan akan merugikan.
3. Persaingan yang tidak fair, misalnya monopoli dilakukan agar memperoleh penguasaan pasar dengan mencegah pelaku lain untuk menyainginya dengan berbagai cara.
4. Pemalsuan dan Penipuan, islam sangat melarang memalsu dan menipu karena dapat menyebabkan kerugian, kezaliman, serta dapat menimbulkan permusuhan dan percekcokan.
Jika pebisnis ingin mendapatkan rezeki yang barokah, dan dengan profesi sebagai pedagang tentu ingin dinaikan derajatnya setara dengan para nabi, maka ia harus mengikuti syariah islam secara menyeluruh, termasuk etika jual beli.